12/10/2021
Perkumpulan Praktisi Maritim Indonesia
Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Perkumpulan Praktisi Maritim Indonesia, Jalan Moch. Kahfi 2 No. 88 RT 002 RW 05, .
12/10/2021
22/01/2018
Persaingan global saat ini, menuntut kita untuk menjadi negara yang memiliki kemampuan lebih untuk bersaing. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memenuhi berbagai standar internasional di bidang kepelabuhanan.
Pelabuhan dalam aktivitasnya mempunyai peran penting dan strategis untuk pertumbuhan industri dan perdagangan serta merupakan segmen usaha yang dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Hal ini membawa konsekuensi terhadap pengelolaan segmen usaha pelabuhan tersebut agar dalam pengoperasiannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan profesional.
*PEMILIK KAPAL WAJIB BAYAR BIAYA PEMULANGAN PELAUT* Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. Mobile : 0817188831 Pemilik kapal dan kapten kapal harus membuat secara tertulis tentang ketentuan-ketentuan penghentian tugas-tugas pelaut dalam serangkaian pelayaran kapal, atau ketentuan-ketentuan keadaan dimana pelaut boleh ditinggalkan oleh kapal di suatu tempat atau pelabuhan. Hal ini bisa terjadi bagi pelaut dan kapal yang dikarenakan beberapa hal dan alasan antara lain: Bila dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang telah ditanda-tangani dan disepakati oleh pemilik kapal atau kapten kapal dan pelaut yang bersangkutan secara legal sesuai MLC2006 dinyatakan berakhir (dokumen PKL tersebut sudah tidak berlaku lagi), maka dalam hal ini pelaut tersebut secara sah boleh ditinggalkan oleh kapal; atau Disamping itu, bila terjadi tindakan penghentian atas kesepakatan kerja pelaut di atas kapal, maka pelaut tersebut boleh ditinggalkan oleh kapal. Tindakan pengentian tentunya bisa berasal dari pihak-ipihak antara lain: i. pemilik kapal tentunya harus dengan alasan-alasan yang dibenarkan; atau ii. pelaut itu sendiri tentunya harus dengan alasan-alasan yang dibenarkan; atau Ada lagi penyebab pelaut bisa ditinggalkan oleh kapal, bila pelaut sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelaut sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati atau pelaut sudah tidak dapat lagi bekerja dalam keadaan tertentu di atas kapal, maka pemilik kapal harus memulangkan pelaut kembali ke negara asalnya, atau pelaut kembali ke pelabuhan dimana pelaut mulai dipekerjakan, atau pelaut kembali ke pelabuhan dimana pelayaran kapal dimulai, atau pelaut kembali ke tempat lain sebagaimana telah disepakati antara pemilik kapal atau kapten kapal dan pelaut. Perlu diketahui bahwa pemilik kapal sesuai dengan MLC2006 harus membayarkan semua biaya-biaya dengan nominal yang wajar kepada pelaut yang dipekerjakan sedemikian hingga pelaut dapat kembali ke negaranya sendiri, atau pelaut dapat kembali ke pelabuhan dimana pelaut tersebut mulai dipekerjakan, atau pelaut dapat kembali ke pelabuhan dimana pelayaran kapal dimulai, atau pelaut dapat kembali ke tempat lain yang disepakati antara pemilik atau kapten master dan pelaut. Pemilik kapal dan kapten kapal harus menyimpan semua dokumen PKL beserta beserta klausul hak dan kewajibannya dan membuat dokumen-dokumen tersebut selalu tersedia di atas kapal untuk kepentingan peeriksaan pihak otoritas bagi pelaut yang di atas kapal. Dalam dokumen tersebut juga tertera salinan akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemilik kapal, hak-hak dan kewajiban-kewajiban kapten kapal, dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pelaut terkait dengan proses pemulangan pelaut yang berhenti dari kegiatan dan tugas-tugasnya diatas kapal. Semoga bermanfaat…
HEMAT 2,6% SOLAR, MARUTA JAYA 900DWT PAKAI ASPS
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831
Ada satu lagi upaya implementasi SEEMP (ship energy efficiency management plan) oleh para ahli perkapalan dan naval architecture di dunia dalam rangka penghematan bahan bakar dan energy kapal yaitu dengan memanfaatkan tenaga angin dan tenaga surya. Energi yang diperoleh dari angin di laut oleh para ahli perkapalan dipandang sebagai salah satu sumber energi yang paling menjanjikan dan boleh dibilang sebagai energi alternatif untuk kapal laut.
Ada banyak cara dan metode teknologi telah dilakukan dan dieksplorasi serta diaplikasikan pemanfaatannya dimana angin memiliki kekuatan pendorong kapal yang cukup besar. Teknologi ini tidak disadari sebenarnya sudah ditemukan oleh pembuat kapal kayu dan pelaut-pelaut Indonesia yang menggunakan kapal jenis Pinisi, termasuk kapal Pinisi Nusantara, yang dilengkapi dengan layar. Dengan layarnya sebagai tenaga pendorong kapal, maka kapal Pinisi dapat mengarungi luasnya dunia.
Sekedar informasi bahwa PT. PAL Indonesia dan putra-putra disainer kapal terbaik bangsa yang dibimbing langsung oleh Prof. BJ. Habibie telah mengembangkan teknologi yang memanfaatkan angin ini dengan membuat disain dan membangun kapal yang diberi nama kapal layar motor (LM) Maruta Jaya 900DWT. “Maruta” berarti angin dan “Jaya” adalah kapal berjaya mengibarkan bendera merah putih di lautan.
Disamping dilengkapi mesin induk kapal Maruta Jaya ini juga dilengkapi dengan 4 (empat) buah layar. Teknologi pembangunan kapal dengan memanfaatkan angin ini sempat dilanjutkan oleh putra-putra terbaik bangsa dengan membuat disain kapal yang lebih besar yaitu diberi nama Maruta Jaya 2000DWT dengan memanfaatkan solar cell namun program ini terhenti karena tidak feasible bila solar cell diletakkan di atas geladak dan bangunan atas kapal. Tempatnya diatas kapal tidak memungkinkan. Sehingga sampai sekarang upaya research dan mendisain serta rencana membangun kapal dengan tenaga propulsi memanfaatkan solar cell ini terhenti.
Sementara di belahan dunia, upaya pemanfaatan energy alternative ini terus gencar dan didorong. Sea trial kapal atas aplikasi energy angin pada kapal laut dengan mengaplikasikan teknologi propulsi dari angin oleh perusahaan Norse-power dikonfirmasikan dapat memberikan penghematan bahan bakar kapal sampai 2,6%. Ini berarti Maruta Jaya juga bisa menghemat prosentase yang sama. Tenaga angin diperoleh dengan menggunakan satu layar kecil yang dapat diputar.
Disamping itu, perusahaan Deltamarine mendisain kapal ferry ro-ro-pax dan telah diluncurkan. Kapal ini dilengkapi dengan 6 (enam) layar yang dapat berputar. Informasinya dapat mengurangi konsumsi bahan bakar kapal. Ada teknologi lain lagi yang diberi nama “Auxiliary Sail Propulsion System” (ASPS) dimana teknologi ini dirancang dengan bantuan layar sebagai pendukung system propulsi kapal. Teknologi ASPS ini diperkenalkan oleh Windship Technology Ltd yang menggunakan teknologi layar dan dilengkapi dengan tambahan sayap tetap (fixed wing sail technology). Dalam sistem ASPS ini dua tiang mast kapal yang tingginya sekitar 35 meter dipasang di atas geladak kapal. Masing-masing tiang memiliki tiga sayap aerodinamis. Tiang-tiang mast atau rig-rignya dapat berputar secara otomatis untuk mengeksploitasi kekuatan angin yang menerjangnya.
Pemanfaatan kecepatan angin dan sudut antara layar dan angin biasanya berubah-ubah. Perubahan yang bervariatif setiap saat ini dimanfaatkan sebagai pendorong kapal dan diaplikasikan pada teknologi ASPS. System ASPS ini dikembangkan karena kekuatan angin yang memungkinkan terjadinya pengurangan tenaga mesin induk kapal. Sehingga teknologi ini dapat menghasilkan kecepatan yang diharapkan dan alhasil teknologi ini dapat memaksimalkan penghematan bahan bakar kapal.
Sama seperti dengan energi angin laut. Teknologi dengan memanfaatkan tenaga surya (matahari) sampai sekarang sedang dieksplorasi oleh para ahli perkapalan dunia sebagai sumber energy alternatif di kapal. Teknologi surya ini bermanfaat sekali bila diaplikasikan pada daerah-daerah perairan tropis seperti Indonesia yang mempunyai dua musim yaitu musim panas dan musin hujan. Sebuah perusahaan yang namanya Eco marine power (EMP) mengambil fenomena ini. EMP berhasil melakukan uji coba teknologi surya ini pada kapal. Aplikasi teknologi ini juga dijadikan jawaban dan solusi atas ramainya dunia melakukan gerakan penghematan energy. Tenaga surya inilah oleh Eco marine power dikenalkan untuk penggunaan secara komersial di kapal.
Terlepas dari teknologi angin dan surya di atas, banyak penelitian tentang gerakan pengmatan energi juga dilakukan dengan memanfaatkan cat anti-fouling. Disamping pemanfaatan cat anti-fouling ini merupakan amanat konvensi anti-foluing IMO, gerakan ini yang dapat mengurangi tumbuhnya tumbuhan laut atau tritip pada lambung kapal. Cat antifoulig ini dapat memperlambat tumbuhnya teritip dan tumbuhan laut ini juga menjadi penyebab tahanan kapal yang tinggi.
Diharapkan dengan teknologi-teknologi tersebut di atas menjadi bekal para ahli kapal nasional dan dapat memenuhi kecepatan kapal yang diinginkan oleh para pengusaha kapal. Pihak-pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi di tanah air bisa semakin berkiprah dan berkontribusi pada pengembangan industry pelayaran nasional.
Semoga bermanfaat
*DISPARITAS HARGA DISELESAIKAN DENGAN SHORT SEA SHIPPING (SSS)*
=====================
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Mobile : 0817188831
Pelayaran kapal jarak pendek sudah lama dilupakan. Perlu dibangkitkan lagi pelayaran kapal jarak pendek untuk situasi saat ini. Penerapan kebijakan pelayaran kapal jarak pendek di Indonesia adalah salah satu solusi tol laut Indonesia untuk mengurangi perbedaan harga (disparitas) barang di Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur. Pelayaran kapal jarak pendek disebut dengan Short sea shipping (SSS) merupakan salah satu bentuk dan komponen dari sistem transportasi laut. SSS sangat menarik untuk diusulkan dan dibahas oleh para ahli pelayaran kapal, ahli logistic kapal dan ahli muatan kapal, baik itu pembahasan di tingkat regional dan diskusi tingkat nasional.
Potensi besar dan signifikan bagi Indonesia bila Indonesia menerapkan kebijakan pengoperasian Short sea shipping (SSS). Kenapa kebijakan SSS berpotensi menjadi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dalam rangka untuk mengurangi persoalan perbedaan harga barang selama ini.
Pertama disebabkan oleh harga bahan bakar kapal saat ini yang menjadi beban di pundak pengusaha kapal dan yang kedua adalah karena banyaknya keluhan dari pengusaha kapal dan pemilik kapal bila kapalnya mengangkut logistic dari Indonesia wilayah barat dan dikirim ke Indonesia wilayah timur, bisa dilakukan yang tanpa persoalan. Namun di lapangan, muatan balik kapal kenyataannya sering kali tidak ada (sedikit dibandingkan dengan kapasitas angkut kapal) dan kalau pun muatan itu ada, maka kapal masih harus menunggu dalam beberapa waktu yang lama. Ini akibat pelayaran jarak panjang. Hal ini bagi pemilik kapal merupakan bisnis yang tidak produktif dan tidak ekonomis di Indonesia.
Penerapan kebijakan SSS dapat berdampak pada bisnis angkutan yang dilakukan lewat darat dan angkutan lewat kereta api. Katakan saja container dengan kapasitas yang bisa mengangkut 1000TEU container dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, setidaknya jalur pantura pada satu hari itu harus dilintasi oleh truck pengangkut container, betapa padatnya beban jalur pantura. Belum lagi resiko yang akan timbul. Oleh karena itu perencanaan dan penerapan kebijakan SSS dapat dipertimbangkan kita semua.
Angkutan yang tadinya land oriented sekarang sudah waktunya menjadi sea oriented. Angkutan muatan kapal dalam bentuk barang, atau penumpang yang dikombinasikan dengan muatan barang, dan kapal yang murni untuk penumpang, termasuk industri pelayaran kapal untuk kepentingan wisata dan rekreasi dapat terbantu dengan kebijakan SSS ini.
Kebijakan SSS dapat mencakup kargo yang ditransportasikan dalam satu pulau atau juga kargo yang dikirim antar pulau-pulau terdekat dalam wilayah geografis yaitu Indonesia. Tentunya diusulkan pengaturan kebijakan SSS Indonesia bagian barat, kebijakan SSS Indonesia bagian tengah dan kebijakan SSS Indonesia bagian Timur yang sedikit ada perbedaan.
Perdagangan nasional di wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian Timur tentunya perlu diketahui data statistiknya selama satu atau dua tahun terakhir. Berdasarkan data-data muatan kapal tiap daerah yang diperoleh dapat dibuat proyeksi dan perspektif logistic ke depan. Kita harus mengidentifikasi komoditas apa saja yang kemungkinan bisa ditargetkan untuk operasi kebijakan SSS pada masa depan.
Perdagangan lewat laut yang sulit dijangkau, lewat sungai-sungai sempit dan dangkal dan teluk-teluk kecil pada suatu pulau dan rute perairan terbuka antar pulau-pulau terdekat dan komoditas muatan merupakan dasar kebijakan SSS. Kebijakan ini dirasa dapat memberi sejumlah kesempatan kapal dan operator kapal seluruh Indonesia yang merata. Saat ini banyak kapal yang melakukan lay-up karena kesulitan muatan.
Sebagai contoh untuk angkutan container, bila kebijakan SSS diterapkan, maka pemerintah akan dapat membangkitkan iklim bisnis pelayaran regional dan akan ada jasa angkutan pengumpan kapal container besar. Ini merupakan bisnin lain yang menjanjikan dari pelayaran kapal dalam konteks kebijakan SSS. Misalnya kita fokus pada perdagangan lewat kontainer, jenis kapal yang merupakan kandidat paling kuat atas kebijakan SSS adalah kapal tongkang dan tug boatnya, kapal LCT dan kapal container kecil.
Namun kita perlu melakukan pembenahan-pembenahan disana sini. Infrastruktur pelabuhan tiap daerah juga perlu dipercepat untuk segera dibenahi dan kemampuan peralatan crane pelabuhan juga perlu segera diadakan untuk dapat mendukung kebutuhan operasional kebijakan SSS. Antisipasi bila berdampak pada pertumbuhan yang cepat. Demikian juga infrastruktur jalan darat di luar pelabuhan. Perlu dipercepat sarana dan prasarana lalu lintas angkutan darat.
Perkiraan-perikraan yang akan muncul dalam penerapan kebijakan SSS ini?. Diperkirakan akan ada pertumbuhan yang cepat dalam angkutan kapal. Perdagangan regional dan nasional bisa diramaikan dan didominasi misanya juga dalam bentuk muatan curah kering dan cair. Untuk itu perlu membuat pelabuhan untuk angkutan muatan curah untuk pelabuhan-peabuhan yang belum kondusif sebelum operasi angkutan kebijakan SSS. Perdagangan dengan container diperkirakan lebih menjanjikan dalam kebijakan SSS, meski pasar muatan kontainer saat ini sudah dicover oleh pelayanan kapal yang ada saat ini. Pada awalnya operator kapal kecil mengalami kesulitan bersaing dengan operator besar karena pelayaran besar dapat mengenakan tarif rendah. Namun ini akan menjadi segmen yang berbeda. Kapal-kapal besar melakukannya karena untuk mengisi ruang muat kapal yang kosong. Tetapi dengan pengaturan kebijakan SSS maka semua akan rata mendapatkan muatan.
Pemicu dan penyebab berkembangnya perdagangan lewat laut dengan penerapan SSS ?
1. Kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di setiap daerah dan perluasan area pelabuhan, pendalaman alur-alur laut dan inisiasi diadakannya kapal pengumpan misalnya untuk muatan kontainer;
2. Perdagangan internasional lewat laut yang mengalami penurunan sedangkan perdagangan nasional Indonesia lewat laut meningkat untuk semua wilayah; dan
3. Pemberlakuan aturan azaz cabotage untuk kapal yang beroperasi di Indonesia, dimana kapal-kapal berbendera asing tidak diperboleh beroperasi di wilayah Indonesia, kecuali hal-hal tertentu.
Pendorong penerapan SSS antara lain :
1. Ketentuan IMO, container weighting dan pengetatan dan penegakan aturan untuk kendaraan truk kelebihan berat muatan yang melintasi jalur darat;
2. Dwelling time dan restrukturisasi pajak muatan di pelabuhan; dan
3. IMDG Code dan pembatasan gerakan muatan bahan berbahaya yang diangkut lewat darat.
Situasi dan kemungkinan yang akan terjadi atas kebijakan SSS dapat mengurangi disparitas harga barang karena :
1. Lalu lintas laut dapat tumbuh jika Kebijakan SSS dan kebijakan pengangkutan muatan bahan kimia dan bahan berbahaya wajib dialihkan melalui laut.
2. Pertumbuhan angkutan laut yang signifikan kemungkinan besar dari angkutan peti kemas. Operasi angkutan container dapat dilakukan dengan tongkang (container-on-barge). Memang kebijakan SSS tidak mungkin menghasilkan peningkatan yang cepat dan signifikan dalam lalu lintas melalui air dalam jangka pendek.
3. Jasa start-up mungkin kapal yang ada banyak yang melakukan modifikasi dan retrofit. kapal supply dapat digunakan untuk kebijakan penerapan dan pengoperasian SSS, tampaknya kapal-kapal tersebut menjadi kandidat yang paling mungkin.
4. Pemanfaatan kapal tug and barge yang diartikulasikan (dibuat mirip dengan apa yang digunakan untuk pengangkutan kapal kargo).
5. Banyak pelabuhan di Indonesia tampaknya berada dalam posisi untuk menangkap peluang bisnis atas kebijakan penerapan SSS pada angkutan peti kemas. Beberapa pelabuhan di Indonesia sudah memiliki fasilitas operasi peti kemas. Beberapa pelabuhan sudah memiliki dermaga dan peralatan untuk penanganan operasi container, meskipun jangkauan crane ada yang masih terbatas.
6. Kebijakan SSS tidak berdampak secra signifikan terhadap angkutan jalan raya dan darat atau lalu lintas kereta api. Dampak yang akan terlihat pada pelabuhan, tapi dampak tidak besar.
7. Potensi SSS sebagai alat mitigasi untuk kualitas angkutan di daerah, kemacetan jalur darat, kekhawatiran timbulnya bahaya muatan berbahaya, dll, dapat merangsang bisnis lewat laut (waterborne commerce) daripada sekedar faktor ekonomi saja.
8. Perubahan kebijakan peraturan atau kebijakan fiskal yang terkait dengan isu-isu lingkungan, ekonomi, dan sosial, atau kebijakan perdagangan, meningkatkan perdagangan dengan kebijakan SSS dan perdagangan antar daerah.
Semoga bermanfaat