Belakangan, istilah yang lahir pada komunitas guru non PNS ini makin beragam karena manuver beberapa pemerintah daerah seiring bergulirnya otonomi daerah.
Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Berdiri pada 20 Mei 2004 bertepatan Hari Kebangkitan Nasional sekaligus sebagai simbol Bangkitnya Guru Honor dari Keterpurukan & Termarjinalkan. PERJUANGAN GURU HONOR TAKKAN SURUT
------------------------------------------------------
PERBEDAAN sebutan antara guru honor atau sukarela, guru kontrak atau beragam nama lain yang memang begitu mudah lahir di republik
ini, dibandingkan guru berstatus PNS, awalnya hanya dibedakan sebagai guru tetap (GT) dan guru tidak tetap (GTT). Setiap daerah mulai meng-PNS-kan guru honornya secara skala prioritas, dikarenakan berjumlah banyak.
“Salah satu bukti perjuangan IGHI ketika tahun 2007 ada edaran dari Dinas Pendidikan bahwa guru Tk dan SD tidak mendapat tunjangan fungsional. Tapi berkat perjuangan IGHI, Alhamdulillah, dengan alasan yang rasional dan berdasar, perjuangan IGHI bisa merubah hal tersebut,” Kata Ketua Umum DPP IGHI pada Seminar Nasional di Auditorium Unismuh Makassar. (Muh.Ali Kham)
Bahkan menurut Ali Kham, salah satu tujuan terpenting dari seminar ini adalah berdialog secara terbuka dan santun dengan anggota DPR Pusat, Dirjen dan sekjen Depdiknas, agar aspirasi yang selama ini hanya ada dihati masing-masing dapat disampaikan mengenai regulasi kedudukan dan peluang para guru honorer. “Tapi karena hari ini beliau tidak sempat hadir karena sesuatu urusan walau sudah berjanji, Insya Allah Dewan Pengurus Pusat Ikatan Guru Honor Indonesia akan tetap mendatangkan mereka pada lain waktu setelah seminar ini,” tambahnya. Terkait misi itu, IGHI mempersoalkan adanya ketentuan pemenuhan jam mengajar 24 jam setiap guru yang sudah lulus sertifikasi dan jika tidak terpenuhi maka tunjangan tidak dicairkan. Dan, hal itu juga berlaku bagi guru PNS, jadi bukan hanya bagi honorer. “Sebab jika tetap demikian, maka diperkirakan sekitar 60 persen guru honor dan PNS diprediksikan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena jumlah jam mengajarnya tidak akan pernah cukup,” kata pria ahli Dakwah yang dikenal tegas ini. Bahkan Ali Kham menolak jika guru masih dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Seharusnya guru dikatakan pahlawan yang sangat berjasa, karena mereka yang mencetak kaum intelektual dan cendekiawan, pejabat, baik di legislatif maupun eksekutif. Seandainya tidak ada guru maka mustahil adanya Profesor ataupun Doktor. “Keterlibatan guru dalam mencerdaskan anak bangsa sesuai amanat Undang-undang,” tegasnya. Anggota IGHI menyadari bahwa sekarang ini masih terbentur dengan PP.No.48/2005 karena yang akan dihabiskan pada 2009 hanya yang dianggarkan di APBD dan APBN sementara anggota IGHI belum. Tapi kita tetap akan mendorong seluruh Bupati dan Walikota supaya guru honor dapat di anggarkan dalam APBD. “Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih kepada bapak bupati, Bone, Maros, Pinrang, Parepare, Wajo, yang sudah menganggarkan tunjangan bulanan bagi guru honor dalam APBD tahun 2008 ini. Insya Allah, kab.Bulukumba akan menyusul dengan langkah yang sama”, akunya.
“Salah satu yang kami lakukan melalui wadah Ikatan Guru Honor Indonesia adalah meyakinkan semua pihak bahwa Guru yang selama ini dikatakan pahlawan tanpa tanda jasa, sebenarnya pahlawan yang sangat berjasa terhadap bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan UUD 45”
Bahkan menurutnya, guru honor tidak malu-malu jika dikatakan miskin, karena faktanya memang masih banyak yang pendapatannya di bawah 500rb per bulan. Tapi justru hal itu akan menjadikan guru honor tetap solid dan tak akan berhenti berjuang demi perbaikan nasib dan kesejahteraan mereka.
“Ingat, kami bukan komunitas yang hanya berkumpul sesaat untuk kepentingan tertentu. Kami komunitas cerdas yang tetap tahu diri dan berbuat demi bangsa dan negeri tercinta ini. Kami hanya meminta perhatian pemerintah yang lebih berbudaya dan manusiawi, demi perbaikan nasib. Hidup honorer,” pungkasnya dalam sambutan IGHI. Anshar Tomaru (IT)