01/06/2016
Good Morning ! Let's start the day with right meal and exercise.
British design heritage and reputation for producing quality products since 1921. DORMA is a British-based brand known for quality and style.
Specialized in Mattress, American Classic and French Classic style furniture. All Furniture are made from solid wood mahogany, carefully carved by hand, and lastly finished in white duco or silver or gold. DORMA products often features more details such as rattan finish to achieve the best look possible. DORMA product comprises of Bedroom Furniture, Dining Furniture, Living Furniture, and Also som
01/06/2016
Good Morning ! Let's start the day with right meal and exercise.
24/05/2016
Well done
Penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalamPasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Jika Saudara tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Saudara dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHCberupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Pemilik foto/Pembuat foto adalah sepenuhnya memegang Hak Cipta dari hasil foto tersebut. Apabila ada seseorang yang ingin mempergunakan hasil foto tersebut, wajib Hukumnya untuk meminta persetujuan dari Pemilik foto tersebut terlebih dulu.
Legal Officer - Dorma Indonesia
*another copyright from koreafurniture*
24/05/2016
Penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalamPasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Jika Saudara tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Saudara dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHCberupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Pemilik foto/Pembuat foto adalah sepenuhnya memegang Hak Cipta dari hasil foto tersebut. Apabila ada seseorang yang ingin mempergunakan hasil foto tersebut, wajib Hukumnya untuk meminta persetujuan dari Pemilik foto tersebut terlebih dulu.
Legal Officer - Dorma Indonesia
*another copyright from koreafurniture*
04/05/2016
Penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalamPasal 19 UUHC yang berbunyi:
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.
Jika Saudara tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka Saudara dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHCberupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Pemilik foto/Pembuat foto adalah sepenuhnya memegang Hak Cipta dari hasil foto tersebut. Apabila ada seseorang yang ingin mempergunakan hasil foto tersebut, wajib Hukumnya untuk meminta persetujuan dari Pemilik foto tersebut terlebih dulu.
Legal Officer - Dorma Indonesia
18/03/2016
Dorma product is beautiful. Thank You for posting. Have a good Business Etiquette.
09/02/2016
Again... our product is beautiful.
08/02/2016
Happy Chinese New Year - Year of Monkey.
31/01/2016
DORMA Mattress special offer for online only. For more info : [email protected]
29/01/2016
Silver Prada Collection with Dorma bed sheet and mattress.
28/01/2016
We understand that our product is beautiful.
09/09/2015
SEPTEMBER... Blanchetti Bench Collection. Find us at SOGO Mall Alam Sutera.